|
ANGGARAN DASAR
IKATAN LEMBAGA MAHASISWA MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM INDONESIA
ILMMIPA INDONESIA
Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
1. Sebagai bagian dari peradaban, maka mahasiswa MIPA selalu dituntut sumbangsihnya dalam memberikan inovasi maupun merevolusi peradaban tersebut. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut tentu tidak mudah, maka dibutuhkan suatu ikatan yang kuat antar elemen mahasiswa yang ada di seluruh Indonesia. Mak seluruh mahasiswa Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) sepakat untuk membentuk Ikatan Lembaga Mahasiswa MIPA Indonesia. 2. Ikatan Lembaga Mahasiswa MIPA Indonesia merupakan kumpulan lembaga MIPA di Indonesia yang memiliki wawasan pandang ilmiah dalam memandang segala sesuatu, baik itu fenomena alam maupun fenomena manusia. Dalam memandang tersebut tudak ketinggalan pandangan dalam melihat konstektualitas kejadian yang sedang berlangsung.
BAB I Nama, Waktu, dan Tempat
Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Lembaga Mahasiswa Matematika dan Ilmu Pengetahuan alam Indonesia yang selanjutnya disingkat ILMMIPA INDONESIA.
Pasal 2
ILMMIPA INDONESIA dikukuhkan dan disahkan pembentukannya pada tanggal 16 April tahun 2002 di UNIMA untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Sekertariat ILMMIPA INDONESIA bertempat dimana Koordinator Pusat terpilih.
BAB II
Dasar, Landasan, dan Azas
Pasal 4
ILMMIPA INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
ILMMIPA INDONESIA berlandaskan Ilmu pengetahuan dan Teknologi serta Iman dan taqwa.
Pasal 6
ILMMIPA INDONESIA berazaskan kekeluargaan.
BAB IV Sifat, Fungsi, dan Tujuan
Pasal 7
ILMMIPA INDONESIA adalah organisasi mahasiswa yang bersifat ilmiah, independen, dan terbuka.
Pasal 8
ILMMIPA INDONESIA berfungsi sebagai wadah pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ,pertukaran informasi serta pengkoordinasi Lembaga Mahasiswa MIPA se-Indonesia.
Pasal 9
ILMMIPA INDONESIA bertujuan mengembangkan sains baik dalam bidang ilmu pedidikan maupun non pedidikan untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.
BAB IV
Usaha dan Sasaran
Pasal 10
Usaha ILMMIPA INDONESIA adalah mengadakan hubungan dan kerjasama yang erat dengan individu, organisasi, lembaga-lembaga, dan instansi-instansi lain yang terkait, baik ditingkat nasional maupun internasional selam tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 11
Sasaran ILMMIPA INDONESIA adalah lembaga mahasiswa ilmu pendidikan dan non pendidikan serta seluruh masyarakat Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
ILMMIPA INDONESIA beranggotakan lembaga mahasiswa MIPA se-Indonesia yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ILMMIPA INDONESIA.
BAB VI
KEKUASAAN
Pasal 13
1. Kekuasaan tertinggi ILMMIPA INDONESIA berada pada Musyawarah Nasional 2. Hasil-hasil Musyawarah dimandatkan kepada Koordinator Pusatd ILMMIPA INDONESIA.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 14 ILMMIPA INDONESIA memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut :
1. Musyawarah Nasional 2. Musyawarah Nasional luar biasa 3. Rapat kerja nasional 4. Rapat koordinasi nasional 5. Musyawarah wilayah 6. Rapat kerja wilayah 7. Rapat koordinasi wilayah
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 15
ILMMIPA INDONESIA memiliki struktur organisasi sebagai berikut :
1. Dewan Penasehat 2. Dewan Pengarah 3. Koordinator Pusat 4. Badan Pengurus Pusat 5. Koordinator Wilayah 6. Badan Pengurus Wilayah 7. Koordinator Daerah 8. Badan Perwakilan Lembaga MIPA 9. Anggota ILMMIPA Indonesia
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 16
Keuangan ILMMIPA INDONESIA didapatkan dari :
1. Iuran Perdana anggota dan iuran anggota 2. Usaha – usaha lain yang halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD / ART 3. Donatur yang tidak mengikat
BAB X
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 17
Logo dan atribut ILMMIPA INDONESIA dijelaskan dalam ART
|