Home » Anggaran dasar
 
Anggaran dasar ILMMIPA PDF Print E-mail
Written by Hari Kuswanto   
Wednesday, 16 September 2009 17:05

ANGGARAN DASAR

IKATAN LEMBAGA MAHASISWA MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM INDONESIA

ILMMIPA INDONESIA







Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

1. Sebagai bagian dari peradaban, maka mahasiswa MIPA selalu dituntut sumbangsihnya dalam memberikan inovasi maupun merevolusi peradaban tersebut. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut tentu tidak mudah, maka dibutuhkan suatu ikatan yang kuat antar elemen mahasiswa yang ada di seluruh Indonesia. Mak seluruh mahasiswa Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) sepakat untuk membentuk Ikatan Lembaga Mahasiswa MIPA Indonesia.
2. Ikatan Lembaga Mahasiswa MIPA Indonesia merupakan kumpulan lembaga MIPA di Indonesia yang memiliki wawasan pandang ilmiah dalam memandang segala sesuatu, baik itu fenomena alam maupun fenomena manusia. Dalam memandang tersebut tudak ketinggalan pandangan dalam melihat konstektualitas  kejadian yang sedang berlangsung.


BAB I
Nama, Waktu, dan Tempat


Pasal 1

Organisasi ini bernama Ikatan Lembaga Mahasiswa Matematika dan Ilmu Pengetahuan alam Indonesia yang selanjutnya disingkat ILMMIPA INDONESIA.

Pasal 2

ILMMIPA INDONESIA dikukuhkan dan disahkan pembentukannya pada tanggal 16 April tahun 2002 di UNIMA untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3

Sekertariat ILMMIPA INDONESIA bertempat dimana Koordinator Pusat terpilih.


BAB II

Dasar, Landasan, dan Azas


Pasal 4

ILMMIPA INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 5

ILMMIPA INDONESIA berlandaskan Ilmu pengetahuan dan Teknologi serta Iman dan taqwa.

Pasal 6

ILMMIPA INDONESIA berazaskan kekeluargaan.


BAB IV
Sifat, Fungsi, dan Tujuan


Pasal 7

ILMMIPA INDONESIA adalah organisasi mahasiswa yang bersifat ilmiah, independen, dan terbuka.

Pasal 8

ILMMIPA INDONESIA berfungsi sebagai wadah pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi ,pertukaran informasi serta pengkoordinasi Lembaga Mahasiswa MIPA se-Indonesia.

Pasal 9

ILMMIPA INDONESIA bertujuan mengembangkan sains baik dalam bidang ilmu pedidikan maupun non pedidikan untuk lebih meningkatkan peran sertanya dalam pembangunan nasional.


BAB IV

Usaha dan Sasaran




Pasal 10

Usaha ILMMIPA INDONESIA adalah mengadakan hubungan dan kerjasama yang erat dengan individu, organisasi, lembaga-lembaga, dan instansi-instansi lain yang terkait, baik ditingkat nasional maupun internasional selam tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11

Sasaran ILMMIPA INDONESIA adalah lembaga mahasiswa ilmu pendidikan dan non pendidikan serta seluruh masyarakat Indonesia.


BAB V

KEANGGOTAAN


Pasal 12

ILMMIPA INDONESIA beranggotakan lembaga mahasiswa MIPA se-Indonesia yang ditetapkan dalam Musyawarah Nasional ILMMIPA INDONESIA.

BAB VI

KEKUASAAN


Pasal 13

1. Kekuasaan tertinggi ILMMIPA INDONESIA berada pada Musyawarah Nasional
2. Hasil-hasil Musyawarah dimandatkan kepada Koordinator Pusatd ILMMIPA INDONESIA.


BAB VII

KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 14
ILMMIPA INDONESIA memiliki kelengkapan organisasi sebagai berikut :

1. Musyawarah Nasional
2. Musyawarah Nasional luar biasa
3. Rapat kerja nasional
4. Rapat koordinasi nasional
5. Musyawarah wilayah
6. Rapat kerja wilayah
7. Rapat koordinasi wilayah


BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 15

ILMMIPA INDONESIA memiliki struktur organisasi sebagai berikut :

1. Dewan Penasehat
2. Dewan Pengarah
3. Koordinator Pusat
4. Badan Pengurus Pusat
5. Koordinator Wilayah
6. Badan Pengurus Wilayah
7. Koordinator Daerah
8. Badan Perwakilan Lembaga MIPA
9. Anggota ILMMIPA Indonesia


BAB IX

KEUANGAN


Pasal 16

Keuangan ILMMIPA INDONESIA didapatkan dari :

1. Iuran Perdana anggota dan iuran anggota
2. Usaha – usaha lain yang halal, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD / ART
3. Donatur yang tidak mengikat


BAB X

LOGO DAN ATRIBUT


Pasal 17

Logo dan atribut ILMMIPA INDONESIA dijelaskan dalam ART

Last Updated on Wednesday, 16 September 2009 17:12
 
Copyright © ILMMIPA Indonesia.